Dakwah Sunnah | Kajian Ahlu Sunnah Wal Jamaah

Terhina Karena Hutang (bag. 11)

بسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:

Saudaraku seiman…

Pada pembahasan kali ini masih membicarakan tentang salah satu adab berhutang, yaitu menjamin hutang dan cara yang ketiga menjamin hutang adalah dengan:

Selengkapnya...

Pendapat Empat Madzhab tentang Hukum Shalat di kuburan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:

Saudaraku seiman…

Terjadi perbedaan pendapat di antara madzhab yang empat dalam ahlu sunnah tentang Hukum Shalat di pekuburan:

Selengkapnya...

Fatwa Ulama: Hukum Shalat di dalam masjid yang di arah kiblatnya Kuburan?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:

Saudaraku seiman…

Fatwa kali ini membahas tentang shalat di dalam masjid yang terdapat pada arah kiblatnya kuburan, sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah kaum muslim, terutama kuburan tersebut adalah biasanya kuburan yang membangun masjid atau ulama setempat dan semisalnya.

Dan Ulama yang menjawab fatwa ini adalah Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin rahimahullah:

Selengkapnya...

Fatwa Ulama: Hukum Shalat di dalam Masjid yang Terdapat Kuburan?

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:

Saudaraku seiman…

Di bawah ini Fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah (Komite Tetap Untuk Pembahasan Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) tentang hukum shalat di dalam masjid yang terdapat kuburan?

Fatwa no: 4521, 6/4/1402H

Selengkapnya...

Terhina Karena Hutang (bag. 10)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:

Saudaraku seiman…

Pada pembahasan kali ini masih membicarakan tentang salah satu adab berhutang, yaitu menjamin hutang dan cara yang ketiga menjamin hutang adalah dengan:

3. Menjamin dengan Penulisan hutang

Selengkapnya...

Terhina Karena Hutang (bag. 09)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:

Saudaraku seiman…

Pada pembahasan kali ini masih membicarakan tentang salah satu adab berhutang, yaitu menjamin hutang, cara yang kedua menjamin hutang hutang adalah dengan:

B. Menjamin  dengan Penanggung Hutang

Selengkapnya...

Fatwa Ulama: Hukum Aqiqah Sesudah Dewasa

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:

Saudaraku seiman…

Di bawah ini terdapat beberapa fatwa ulama tentang hukum aqiqah bagi anak yang belum diaqiqahi orangtuanya semasa kecil sehingga dewasa, apakah masih diaqiqahi, apakah boleh mengaqiqahi diri sendiri jika orangtua masih tidak mampu? ataukah boleh memberikan uang kepada orangtua agar mampu membeli kambing aqiqah?

Selengkapnya...

  INGIN TAHU BESARNYA NIKMAT ALLAH PADAMU?!      
« يَا ابْنَ آدَمَ إِنْ أَرَدْتَ أن تَعْلَمَ قَدْرَ مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْكَ فَغَمِّضْ عَيْنَيْكَ »
"Wahai anak Adam! Jika Kamu ingin mengetahui kadar nikmat yang telah Allah berikan kepadamu, maka tutuplah kedua matamu.” Dari perkataan Bakr bin Abdillah Al Muzani diriwayatkan oleh Al Baihaqi
 

Kajian Streaming

Pilih Player Anda

Langganan Artikel

Masukan Alamat Email Anda:

Delivered by FeedBurner

 

Video Terbaru

Pengunjung