Terhina Karena Hutang (bag. 12)
- Rincian
- Kategori: Fiqh
- Diterbitkan pada Wednesday, 22 May 2013 09:26
- Dilihat: 40
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:
Saudaraku seiman…
Setelah kita mengetahui adab yang ketiga yaitu berupa penjaminan terhadap hutang, dan sudah dijelaskan panjang lebar tentang adab tersebut, maka sekarang kita melanjutkan adab-adab seorang yang berhutang.
4. Seorang yang berhutang dilarang menunda-nunda pembayaran hutang tanpa ada alasan padahal ia mampu untuk melunasi.
Agar terjaga harta orang yang menghutangi maka syariat Islam sangat mengecam jika seorang yang berhutang dan sudah mampu membayar hutangnya, tetapi menunda-nunda pembayaran hutangnya.
Terhina Karena Hutang (bag. 11)
- Rincian
- Kategori: Fiqh
- Diterbitkan pada Saturday, 04 May 2013 18:50
- Dilihat: 98
بسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:
Saudaraku seiman…
Pada pembahasan kali ini masih membicarakan tentang salah satu adab berhutang, yaitu menjamin hutang dan cara yang ketiga menjamin hutang adalah dengan:
Pendapat Empat Madzhab tentang Hukum Shalat di kuburan
- Rincian
- Kategori: Fiqh
- Diterbitkan pada Wednesday, 24 April 2013 09:40
- Dilihat: 144
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:
Saudaraku seiman…
Terjadi perbedaan pendapat di antara madzhab yang empat dalam ahlu sunnah tentang Hukum Shalat di pekuburan:
Fatwa Ulama: Hukum Shalat di dalam masjid yang di arah kiblatnya Kuburan?
- Rincian
- Kategori: Fiqh
- Diterbitkan pada Friday, 19 April 2013 19:39
- Dilihat: 111
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:
Saudaraku seiman…
Fatwa kali ini membahas tentang shalat di dalam masjid yang terdapat pada arah kiblatnya kuburan, sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah kaum muslim, terutama kuburan tersebut adalah biasanya kuburan yang membangun masjid atau ulama setempat dan semisalnya.
Dan Ulama yang menjawab fatwa ini adalah Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin rahimahullah:
Fatwa Ulama: Hukum Shalat di dalam Masjid yang Terdapat Kuburan?
- Rincian
- Kategori: Fiqh
- Diterbitkan pada Thursday, 18 April 2013 09:42
- Dilihat: 114
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:
Saudaraku seiman…
Di bawah ini Fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah (Komite Tetap Untuk Pembahasan Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) tentang hukum shalat di dalam masjid yang terdapat kuburan?
Fatwa no: 4521, 6/4/1402H
Terhina Karena Hutang (bag. 10)
- Rincian
- Kategori: Fiqh
- Diterbitkan pada Saturday, 13 April 2013 20:01
- Dilihat: 110
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:
Saudaraku seiman…
Pada pembahasan kali ini masih membicarakan tentang salah satu adab berhutang, yaitu menjamin hutang dan cara yang ketiga menjamin hutang adalah dengan:
3. Menjamin dengan Penulisan hutang
Terhina Karena Hutang (bag. 09)
- Rincian
- Kategori: Fiqh
- Diterbitkan pada Sunday, 07 April 2013 09:55
- Dilihat: 115
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:
Saudaraku seiman…
Pada pembahasan kali ini masih membicarakan tentang salah satu adab berhutang, yaitu menjamin hutang, cara yang kedua menjamin hutang hutang adalah dengan:
B. Menjamin dengan Penanggung Hutang










